<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span lang="FI" new="" roman="" style="font-family:" times="">DALUNG (07/05/2024)</span></b><span lang="FI" new="" roman="" style="font-family:" times=""> - Kegiatan Pojok Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara yang bertempat di Wantilan Pura Desa lan Pura Puseh Desa Adat Padang Luwih, Desa Dalung pada Sabtu dan Minggu (30 s/d 31 Maret 2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., dan dilakukan oleh asisten penyuluh pajak beserta petugas pelayanan yang bertugas, serta masyarakat Desa Dalung yang hendak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. </span></span></span></span><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span lang="FI" new="" roman="" style="font-family:" times="">Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan asistensi penyuluhan wajib pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara dan menghimbau masyarakat agar memenuhi kewajiban untuk melaporkan pajak tahunan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya sebagaimana telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan Undang-Undang yang terbaru diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. </span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span lang="FI" new="" roman="" style="font-family:" times="">Sebagaimana disebutkan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Jalu Admojo, Orang Pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan meliputi pemilik usaha dan pekerja bebas seperti peneliti, artis, wartawan, seniman, dan sebagainya. Selain melaporkan pajak tahunan, masyarakat juga diwajibkan untuk melaporkan penghasilan tahunan dengan membawa bukti potong pajak serya KTP dan KK sebagai dokumen pendukung. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara menfasilitasi kegiatan Pojok Pajak guna membantu masyarakat yang mengalami kendala saat hendak melaporkan pajak secara online, dan atau tidak bisa mengunjungi kantor pajak secara langsung. <b><i>"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan wajib pajak SPT Tahunan," Pungkasnya.</i></b></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span lang="FI" new="" roman="" style="font-family:" times="">Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E. turut menjelaskan bahwa kegiatan Pojok Pajak telah berlangsung selama 3 tahun di Desa Dalung. Masyarakat setiap tahunnya akan diinformasikan untuk melaporkan pajak dan penghasilan kepada Team Asisten Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara. Kegiatan Jemput Bola ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan yang harus dilakukan paling lambat pada 31 Maret. <b><i>"Harapannya agar masyarakat menyadari kewajiban untuk lapor pajak SPT tahunan karena hal ini wajib hukumnya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang," Tuturnya.</i></b></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"> </p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span lang="FI" new="" roman="" style="font-family:" times="">(KIMDLG016).</span></b></span></span></span></p>
Kegiatan Pojok Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara di Desa Dalung
07 May 2024